SIDOARJO KLIKSURABAYA CO.ID-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan turut berduka untuk para korban, serta mengecam keras dugaan keracunan massal setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa setidaknya 431 santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Tanggulangin, Sidoarjo, pada 1 September 2026.
Para santri dilaporkan mengalami mual, muntah, diare, pusing, lemas, dan sesak napas serta mendapatkan perawatan di sejumlah rumah sakit. Operasional SPPG Kalitengah telah dihentikan sementara dan sampel makanan diperiksa. Karena hasil laboratorium belum diumumkan, penyebab medis harus dinyatakan sebagai dugaan sampai investigasi selesai.
Informasi awal menyebut dapur ini memproduksi sekitar 2.800 porsi per hari untuk 19 satuan pendidikan, termasuk sekitar 1.000 porsi bagi pesantren. Skala ini memperlihatkan risiko yang melekat pada produksi dan distribusi terpusat: kegagalan bahan baku, suhu, waktu pengolahan, penyimpanan, atau distribusi dapat sekaligus membahayakan ratusan anak. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi tidak dapat dijadikan tameng apabila kepatuhan harian terhadap prosedur tidak diawasi secara ketat.
Kasus Sidoarjo bukan penyimpangan yang berdiri sendiri. Berdasarkan pemantauan JPPI, setidaknya 40.759 orang diduga mengalami keracunan sejak MBG dijalankan pada 2025; 12.656 di antaranya tercatat sepanjang Januari hingga awal Agustus 2026.
Angka antarlembaga memang berbeda karena periode dan metode pencatatan tidak seragam. Situasi ini mengafirmasi bahwa negara belum memiliki satu sistem data yang terbuka, terverifikasi, dan dapat diaudit publik.
Pemetaan YLBHI mengidentifikasi 11 kelompok masalah yang saling berkaitan: keselamatan pangan; tata kelola; korupsi dan penyalahgunaan anggaran; konstitusionalitas anggaran; mutu gizi; ketenagakerjaan; rantai pasok; distribusi wilayah; transparansi data; dampak lingkungan; serta dimensi sosial-politik dan HAM.
Insiden berulang tidak lahir dari satu kesalahan dapur, melainkan dari ekspansi program yang melampaui kesiapan regulasi, kapasitas pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban.
Hal ini diperkuat oleh temuan Ombudsman RI pada September 2025. Setidaknya terdapat empat potensi maladministrasi—penundaan berlarut, diskriminasi, ketidakkompetenan, dan penyimpangan prosedur—serta mencatat hanya 26,7 persen SPPG yang berfungsi pada saat itu. Masalahnya, atas peringatan ini pemerintah tetap membiarkan ekspansi terus berlangsung tanpa koreksi mendasar.
Hak anak atas pangan yang aman, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan dari bahaya dijamin oleh Pasal 28B ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang Perlindungan Anak, Konvensi Hak Anak, serta Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Prinsip kepentingan terbaik bagi anak menuntut pencegahan, kehati-hatian, keterbukaan, dan pemulihan efektif—bukan sekadar penghentian sementara satu dapur setelah korban berjatuhan.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 juga telah menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan dan memerintahkan pemisahan anggarannya dari anggaran pendidikan paling lambat dalam APBN 2028. Bagi YLBHI, Pemerintah dan DPR tidak patut menunggu tenggat paling lambat tersebut.
Pemisahan harus dilakukan sejak APBN 2027 agar mandat minimum 20 persen anggaran pendidikan tidak terus dikurangi untuk membiayai program yang tata kelolanya belum mampu menjamin keselamatan anak.
Muhamad Isnur, Ketua Umum YLBHI, “Anak-anak bukan objek produksi massal dan keselamatan mereka bukan biaya samping sebuah program politik. Ketika pemerintah telah mengetahui puluhan ribu dugaan korban dan tata kelola yang rapuh, tetapi tetap memperluas program dan mengambil ruang anggaran pendidikan, itu bukan lagi sekadar salah urus.
“Itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi. Sidoarjo harus menjadi titik berhenti: hentikan ekspansi, audit secara independen, pulihkan korban, dan desak pertanggungjawaban,” kata Muhamad Isnur.
Edy Kurniawan, Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI, menyatakan penyetopan sementara SPPG Kalitengah tidak cukup. Pemeriksaan harus menelusuri seluruh rantai tanggung jawab—dari pengadaan bahan, produksi, penyimpanan, distribusi, pengawasan harian, hingga keputusan Badan Gizi Nasional.
“Wali santri dan korban berhak atas informasi, rekam pemeriksaan, pemulihan penuh, serta mekanisme pengaduan dan ganti kerugian yang mudah diakses. Tidak boleh ada pembebanan kesalahan kepada sekolah, pesantren, pekerja dapur, atau anak-anak penerima manfaat,” kata Edy Kurniawan.
Atas situasi tersebut, YLBHI mendesak:
1. Presiden Republik Indonesia menetapkan moratorium nasional terhadap operasional dan ekspansi Program MBG sampai audit independen berbasis risiko selesai; menghentikan pola produksi massal yang berbahaya; dan merancang ulang program menjadi intervensi gizi yang terarah, desentralistik, serta diawasi publik.
2. Kementerian Kesehatan, BPOM, Ombudsman RI, dan pemerintah daerah melakukan investigasi independen atas kasus Sidoarjo; mengumumkan hasil laboratorium, sumber kontaminasi, rantai tanggung jawab, dan tindakan korektif; serta mengaudit seluruh SPPG dengan pola produksi dan distribusi serupa.
3. BGN dan Kementerian Kesehatan dalam waktu tujuh hari membuka data nasional insiden MBG yang memuat lokasi, jumlah korban, SPPG pemasok, gejala, status uji laboratorium, tindak lanjut, dan pemulihan. Perbedaan data tidak boleh digunakan untuk mengecilkan skala masalah.
4. Pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menjamin seluruh biaya pengobatan dan pemantauan kesehatan lanjutan; menyediakan dukungan psikososial; melindungi korban, keluarga, saksi, dan pekerja; serta membentuk mekanisme ganti kerugian yang sederhana dan efektif.
5. Kepolisian RI, Kejaksaan RI, KPK RI menyelidiki pertanggungjawaban pidana, perdata, dan administrasi apabila ditemukan kelalaian, manipulasi data, pelanggaran standar, konflik kepentingan, atau korupsi. Penutupan satu dapur tidak boleh menghapus tanggung jawab institusional.
6. Pemerintah dan DPR RI mengevaluasi dan melakukan moratorium/menghentikan segera MBG, memisahkan seluruh anggaran MBG dari anggaran pendidikan mulai APBN 2027 dan mengembalikan ruang fiskal untuk sekolah aman, pendidikan dasar tanpa biaya, kesejahteraan guru, serta mutu pembelajaran.***
